Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Freeport Indonesia tentang pajak air tanah untuk Provinsi Papua senilai Rp2,5 triliun. Sebelumnya, putusan Pengadilan Pajak pada Januari 2017 memenangkan Pemerintah Provinsi Papua terkait pajak tersebut. Putusan itu memerintahkan Freeport Indonesia untuk membayar Rp2,5 triliun. Namun, majelis hakim di tingkat PK menyatakan putusan Pengadilan Pajak bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Alasan itulah yang menyebabkan MA menerima permohonan PK…
Read More#PT FReeport
Berita Nasional
September 19, 2024
Rumah Rusak Akibat Gempa, 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka
JAKARTA, beritaindonesianet– Sejumlah warga Kabupaten Bandung
Berita Olahraga
Juni 18, 2024
Atlit Indonesia Binaan PORBIN Kembali Raih Podium di Thailand Open 2024.
THAILAND, beritaindoneaianet -Wakil Indonesia kembali unjuk gigi di
Juni 16, 2024
Atlit Indonesia Binaan PORBIN, Juara Thailand Open 2024
Juni 09, 2024