Papua Kehilangan Pajak Air Tanah Freeport Rp2,5 Triliun

Papua Kehilangan Pajak Air Tanah Freeport Rp2,5 Triliun

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Freeport Indonesia tentang pajak air tanah untuk Provinsi Papua senilai Rp2,5 triliun. Sebelumnya, putusan Pengadilan Pajak pada Januari 2017 memenangkan Pemerintah Provinsi Papua terkait pajak tersebut. Putusan itu memerintahkan Freeport Indonesia untuk membayar Rp2,5 triliun. Namun, majelis hakim di tingkat PK menyatakan putusan Pengadilan Pajak bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Alasan itulah yang menyebabkan MA menerima permohonan PK…

Read More