SERANG, beritaindonesianet-Ada yang berbeda bagi PNS Pemerintah Provinsi Banten pada bulan Ramadhan tahun ini. Pasalnya, mulai hari kedua Ramadhan atau Selasa, tanggal 7 Mei, Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan jajarannya untuk “ngantor” dari jam 6 pagi. Tapi konsekuensinya, jam pulang kerja mereka dimajukan menjadi pukul 12.30.
Pengefektifan jam kerja ini, menurut Wahidin, mempertimbangkan beberapa aspek yang akan dijalani para PNS selama bulan suci Ramadhan. Selain itu, juga mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara, dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB no 394 tanggal 26 April 2019 perihal penetapan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1440 H yang perminggunya minimal 32 jam 30 menit. Selebihnya, penataan jam kerja diserahkan ke masing-masing daerah.
“Kita mempertimbangkan karena ada pegawai dari berbagai daerah seperti Lebak, Tangerang yang jauh dari rumah,” kata Wahidin saat ditemui Senin pagi (6/5).
Dalam surat edaran Sekretaris Daerah no 800/1486-BKD/2019 tanggal 2 Mei 2019 yang ditandatangi Gubernur Banten Wahidin Halim disebutkan bahwa jam kerja hari Senin-Kamis diberlakukan pukul 06.00-12.30 sedangkan hari Jumat jam 06.00-13.00.
Surat edaran ini mendapatkan berbagai reaksi dari para PNS. “Jam kerja ini jadi enak karena habis sholat subuh kita bisa langsung ke kantor dan bisa pulang cepat supaya buka puasa di rumah,” ujar Siti, salah seorang PNS.
Namun, tanggapan berbeda diungkapkan Mimin yang mengaku bingung karena pada jam 6 tersebut anak-anaknya belum berangkat sekolah. “Anak saya kan masih SD masuk jam delapan, jadi bingung masak saya harus meninggalkan anak saya yang belum siap berangkat,” ujarnya.
Namun, surat edaran tersebut ternyata tidak berlaku bagi PNS yang bertugas di bidang pelayanan seperti samsat, rumah sakit, dan sekolah yang masih memberlakukan jam kerja seperti biasa.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengaku surat edaran Sekda tersebut sudah ditandatangani gubernur dan diedarkan. Ia juga menjelaskan jika peraturan tersebut tidak menyalahi aturan. “Kalau melihat surat edaran KemenPA-RB yang mensyaratkan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 32 jam 30 menit, kita malah melebihi karena 33 jam,” ujarnya. (hen)