Merak – Aksi penyerangan terhadap jurnalis yang hendak menjalankan tugasnya kembali terulang. Kali ini menimpa jurnalis RTV bernama Mazmur saat hendak melakukan tugas peliputan Kunjungan dari Kemenhub di Terminal Eksekutif Merak, Banten pada Rabu (19 Desember 2018).
Kasus bermula saat korban memasuki terminal Mazmur. Tiba-tiba ia dicegat sejumlah preman yang mau memalak. Kemudian terjadilah keributan serta pengeroyoan terhadap Mazmur.
Menanggapi aksi tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras aksi kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh sejumlah preman di Pelabuhan Merak, Banten.
“Meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas bagi siapa pun yang melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis, karena produk jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kode etik dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang,” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam pernyataan tertulis, Kamis (20/12/2018).
Mendorong jurnalis yang menjadi korban kekerasan menempuh jalur hukum, agar menjadi pembelajaran dan aksi kekerasan kepada pers tidak terulang lagi dikemudian hari.
“Meminta kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak,” isi pernyataan tersebut. (red/oz)