Serang – Puluhan perusahaan di Banten mengajukan keberatan dan meminta penangguhan UMK 2019 yang disampaikan ke Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
“Sejak ditetapkan UMK 2019 tertanggal 21 November 2018, ke-esokan harinya ada yang menyampaikan penangguhan, dan sampai dengan hari ini, totalnya ada 36,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi di Serang, Kamis (5/12/2018).
Ia mengatakan, sebelumnya, pada 29 November 2018 yang mengajukan penangguhan UMK 2019 hanya delapan saja, dan sekarang sudah ada 36. Umumnya perusahaan tersebut adalah industri padat karya dan berasal dari Kabupaten/Kota Tanggerang dan Kabupaten Serang.
Dalam surat pengajuannya, kata Al Hamidi, mereka menyatakan manajemen tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan standar pemerintah, yang tertuang dalam SK Gubernur Banten tentang UMK 2019.
Diketahui, berdasarkan SK Gubernur Banten tentang UMK 2019 yakni, Kota Cilegon Rp3,91 juta, Kota Tangerang Rp3,86 Jjuta, Kota Tangerang Selatan Rp3,68 miliar, kabupaten Tangerang Rp 3,84 miliar, Kabupaten Serang Rp 3,82 miliar, Serang Rp 3,39 juita serta Rp 2,54 juta dan Kabupaten Lebak Rp 2,49 juta. (ant)