Tangerang – Petugas Kepolisian Sektor Kopo Resort Serang Daerah Banten, berhasil meringkus tiga tersangka pencurian motor yang sudah belasan kali beraksi di Kabupaten dan Kota Serang berhasil diringkus di tiga lokasi berbeda, dari ketiga tersangka ini petugas berhasil mengamankan 13 unit motor dengan berbagai merk.
Ketiga tersangka itu, H (23), AR (23), dan AR alias E (18), ketiganya merupakan warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, selain mengamankan belasan motor, petugas juga mengamankan 8 buah mata leter T yang digunakan pelaku untuk merusak lubang kunci motor serta dua buah golok yang biasa digunakan saat operasi.
Kapolsek Kopo, AKP Maryadi, S.I.K mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor yang merasahkan warga Kecamatan Kopo ini, bermula dari tertangkapnya H oleh warga saat mencuri motor Honda Beat POP A 6572 OA milik Ohim warga Kampung Kabayan, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Propinsi Banten.
“Tersangka Haerudin tertangkap warga, sedangkan dua rekannya yang menggunakan motor berhasil melarikan diri, namun setelah diberitahu warga, petugas yang tengah melakukan patroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AR, keduanya saat itu juga diamankan ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek, Selasa (13/11/18).
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka warga Kabupaten Lebak ini mengungkapkan identitas pelaku yang berhasil melarikan diri, dengan berbekal informasi dari kedua tersangka, tim unit reskrim yang dipimpin langsung Kapolsek Kopo segera melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi tempat persembunyian tersangka.
“Tersangka A alias E akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta, dari tersangka A ini, petugas mengamankan barang bukti kunci T,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek menambahkan, berdasarkan dari pengakuan dari ketiga tersangka ini, Mereka sudah belasan kali melakukan aksi pencurian motor, sedangkan barang hasil kejahatan tersebut dijual tersangka ke sejumlah penadah di Kabupaten Lebak, diantara di Kecamatan Muncang, Sajira, dan Cipanas dengan harga yang berbeda sesuai kondisi motor.
“Dari pengakuan tersangka, kami langsung bergerak untuk mengambil motor motor hasil curian, setelah diberikan pemahaman, akhirnya warga yang menguasai motor mau menyerahkan kendaraan tersebut kepada petugas,” kata Kapolsek.
Terkait kondisi motor Kapolsek menambahkan, beberapa nomor rangka dan mesin diketahui dalam kondisi rusak, sehingga pihaknya agak kesulitan untuk memberitahu pemiliknya, sedangkan motor yang berhasil diketahui identitasnya, langsung diserahkan kepada pemiliknya.
“Ada beberapa motor yang belum diketahui pemiliknya, oleh karena itu bagi warga yang pernah kehilangan motor bisa datang ke Mapolsek Kopo, jika ada yang dikenali, silahkan beritahu Kami dengan menunjukan dokumen kepemilikan,” tuturnya. (rls)