Surabaya – Badan Pengawas Pemilu menemukan sejumlah pelanggaran pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya, Jatim, karena ada dugaan mereka berkampanye.
“Ada laporan hasil dari investigasi petugas panwaslucam terdapat sejumlah pelanggaran reses anggota dewan. Akan tetapi, kami masih mendalaminya,” kata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hadi Margo, di Surabaya, Rabu (7/11/2018).
Menurut dia, ada petugas pengawas pemilu kecamatan (panwaslucam) di kawasan Gunung Anyar yang sedang bertugas melakukan pengamatan pada saat pelaksanaan reses. Mereka sempat diusir oleh warga setempat.
“Katanya ada yang bilang reses, kok, diawasi. Warga meminta petugas panwaslucam meninggalkan lokasi reses,” ujarnya.
Petugas panwaslucam tersebut, kata dia, tidak mengindahkan karena pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugasnya.
Untuk menghindari konflik dengan warga, petugas panwaslucam tersebut memantau dari kejahuan.
“Kami tahu reses itu hak dewan. Akan tetapi, yang kami antisipasi itu adanya kampanye terselubung,” katanya.
Saat ditanya siapa anggota dewan yang melakukan pelanggaran tersebut, Hadi Margo enggan menyebutkan namanya karena pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memprosesnya.
Namun, kata dia, pada saat petugas panwaslucam menanyakan mengenai kegiatan reses ada yang mengatakan untuk rapat internal partai dan mengumpulkan saksi-saksi Pemilu 2019.
“Kami belum menemukan adanya brosur atau pamflet berupa ajakan untuk mencoblos caleg pada Pemilu 2019. Ini yang kadang kami kesulitan mengumpulkan bukti,” katanya.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya mengimbau seluruh panwaslucam se-Kota Surabaya untuk memberikan laporan atas pantauannya terkait dengan kegiatan reses anggota DPRD setempat yang berakhir pada tanggal 7 November ini.
Hadi menegaskan bahwa bentuk pelanggaran dalam pertemuan reses tidak hanya dilakukan anggota dewan. Jika pembawa acara dalam kegiatan terkait mengarahkan pada ajakan untuk memilih anggota dewan yang bersangkutan pada pemilu mendatang, misalnya, juga bisa masuk kategori pelanggaran.
“Kalau ada ajakan dari pembawa acara, masuk dugaan pelanggaran. Maka, si pembuat acara bisa dipanggil untuk klarifikasi,” katanya. (ant)