SERANG, beritaindonesianet-Pengadilan Agama Serang, Banten semakin meningkatkan pelayanannya, menyusul diluncurkannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Jumat pagi (26/10). Selain mempermudah pelayanan, PTSP ini diharapkan bisa mengurangi interaksi langsung antara pihak pencari keadilan dengan para hakim dan aparatur, biaya menjadi murah, dan transparan.
“Kita semua bisa menyaksikan transaksi itu, tidak ada transaksi lain. Ini transparan dan akuntabel karena semua pembayaran langsung ke bank tidak ada yang kas,” kata Direktur Administrasi Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Hazbih Hasan, usai acara Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Aplikasi SIPT Pengadilan Agama Serang.
Menurut Hazbih, salah satu tujuan PTSP untuk menghindari kolusi dan pungutan liar yang berpotensi di saat kepengurusan dokumen di pengadilan agama. “Salah satu tujuannya untuk menghindari korupsi, kolusi, dan KKN itu. Semua pake antrian, dahulu kan kalau punya saudara walaupun baru daftar bisa sidang duluan. Sekarang sudah tidak bisa lagi, semua sesuai sistem. Siapa yang terlebih dahulu mendaftar dia yang duluan sidang.”
Sementara Ketua Pengadilan Agama Serang Dalih Effendi menambahkan jika PTSP tersebut diharapkan bisa memanjakan masyarakat yang mencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan dengan keamanan, kenyamanan, dan kepuasan kepada warga yang sedang melakukan pengurusan berkas di Pengadilan Agama.
“Khusus hari ini kita hanya membuka beberapa meja pelayanan. Jadi kalau ada yang mencari informasi, kita arahkan ke meja informasi. Kalau ada masyarakat yang ingin memberikan pengaduan kita arahkan ke meja pengaduan, isi aplikasi di sana, kalau ada masyarakat yang ingin sidang, ada meja khusus yang melayani dan bisa menggunakan KPE atau kartu perkara elektronik dengan barcode di sana.”
Dalih berharap dengan adanya PTSP saat ini maka pelayanan kepada masyarakat bisa diberikan secara maksimal. “Jadi sekarang sudah sangat tertib sekali dikala ada orang yang ingin mengurus sesuatu sudah ada desk tersendiri. Dan masalah pembayaran juga sudah sangat transparan sekali karena langsung dilayani pihak bank, dan jika pun ada sisa pembayaran langsung dikembalikan. Semua ini sudah sangat memudahkan masyarakat, sehingga masyarakat sudah bisa mandiri dalam mengurus berkas kasus mereka.”
Menurut Dalih, dengan adanya PTSP tersebut sudah tidak ada lagi pegawainya yang bisa menerima uang. “Karena semua yang terkait dengan biaya perkara semuanya dilakukan dengan bank, kecuali jika ada pembayaran PNBB itu dilakukan di kasir.”
Dalih mengungkapkan PTSP tersebut sangat memudahkan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengurus perkara secara mandiri tanpa perlu bantuan pengacara. “Dengan aplikasi ini semuanya memudahkan.” (hen)