Serang – Perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja yang masuk dalam dewan pengupahan Provinsi Banten menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2019 sekitar 9,17 persen yakni menjadi Rp2.291.899.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Provinsi Banten, Alhamidi di Serang, Jumat mengatakan, hasil rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Banten menghasilkan beberapa usulan yang disampaikan unsur pengusaha, buruh dan unur pemerintah.
Hasil rapat pelno tersebut unsur pengusaha yang tergabung dalam Apindo merekomendasikan agar penetapan UMP Banten 2019 mengacu pada formula PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Kami sudah melakukan rapat pleno dan menghasilkan beberapa usulan yang disampaikan pihak pengusaha, buruh dan juga unsur pemerintah serta akademisi,” kata Alhamidi.
Usulan besaran UMP Banten Tahun 2019 yang disampaikan Apindo mengacu pada PP 78 2015 sebesar Rp2.267.966, kata Alhamdidi didampingi Kabid Hubungan Industrial Erwin Syafrudin dan Kasie Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya.
Sementara itu, kata dia, unsur serikat pekerja/buruh merekomendasikan penetapan UMP 2019 tidak berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan No B 240/M-Naker/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018.
Khususnya berkaitan dengan besaran inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, serikat pekerja/buruh merekomendasikan agar inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi daerah Provinsi Banten menjadi acuan dalam penetapan UMP Banten 2019, yakni inflasi sebesar 3,42 persen dan PDRB Provinsi Banten sebesar 5,75 persen.
“Sehingga diakumulasikan sebesar 9,17 persen dengan demikian besaran UMP Banten Tahun 2019 yang diusulkan buruh sebesar Rp2.291.899,” kata Alhamidi.