Serang,Beritaindonesianet.com – Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Banten di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (15/9/2015). Mereka diterima Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah, Wakil Ketua DPRD Nuraeni, dan Muflikhah.
Ketua Balegda DPRD Provinsi Sulsel, Usman Lonta mengatakan, kunjungan kerja Balegda DPRD Provinsi Sulsel ini dalam rangka konsultasi mengenai tata tertib (Tatib) DPRD. “Kebetulan saat ini kami sedang melakukan revisi Tatib DPRD Provinsi Sulsel, dikarenakan DPRD Provinsi Banten sudah memiliki Tatib DPRD kami ingin mempelajarinya,” kata Usman mengawali pembicaraannya.
Selain itu, lanjutnya, Balegda DPRD Provinsi Sulsel ingin mengetahui dasar hukum yang digunakan dalam pembuatan Tatib DPRD Provinsi Banten, mengingat turunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum dibuat. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD belum dilakukan perubahan. “Karena itu, kami minta kepada Pimpinan DPRD Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukumnya,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah menjelaskan, pembentukan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib DPRD antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD. “Dasar hukum itulah yang dijadikan dasar pembentukan Tatib DPRD Provinsi Banten dengan merujuk pada Tatib DPRD yang lama,” ujarnya.
Menurut Asep, Tatib DPRD Provinsi Banten tersebut merupakan hasil revisi dengan memuat, antara lain mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD seperti melakukan pengawasan, kunjungan kerja, bimbingan teknis (Bintek), dan melaksanakan kegiatan reses. Juga merubah nama Belegda menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Provinsi Banten. “Biar lebih jelas dan bisa dipejari, silahkan bawa draf Tatib DPRD Provinsi Banten karena kalau dijelaskan secara rinci terlalu panjang pembahasannya. Selagi belum ada aturan yang baru, lebih baik menggunakan aturan yang lama asalkan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” sarannya.
Usai mendengarkan penjelasan dari Asep, Ketua Balegda DPRD Provinsi Sulsel, Usman Lonta menyambut baik dan mengaku akan menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ini dengan Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel. “Kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Provinsi Banten, karena sudah bersedia memberikan penjelasan mengenai pembentukan Tatib DPRD,” ucapnya sambil menutup pembicaraan. (Advetorial)