Serang,Beritaindoensianet.com – Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan kunjungan kerja ke BK DPRD Provinsi Banten di KP3B, Curug Kota Serang, Kamis (10/9/2015). Mereka diterima Ketua BK DPRD Provinsi Banten Sri Hartati, Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Banten Yayat Supriatna, dan Anggota BK DPRD Provinsi Banten Hasan Maksudi.
Ketua BK DPRD Provinsi Kalbar, Minsen mengatakan, kunjungan kerja BK DPRD Provinsi Kalbar ini, dalam rangka konsultasi mengenai kode etik dan tata beracara DPRD. “Pada tanggal 15 September 2015 nanti, kami (DPRD Provinsi Kalbar) akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) Revisi Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kalbar. Dikarenakan DPRD Provinsi Banten sudah mengesahkan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, jadi kami ingin mempelajarinya,” kata Minsen mengawali pembicaraannya.
Menanggapi hal itu, Ketua BK DPRD Provinsi Banten, Sri Hartati mengatakan, Kode Etik DPRD Provinsi Banten disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 5 Mei 2015 lalu. Sedangkan Peraturan DPRD Provinsi Banten tentang Tata Beracara masih dilakukan pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD. “Kode Etik DPRD Provinsi Banten itu merupakan hasil revisi, dan materinya sebagian besar masih mengacu pada aturan yang lama. Selama melakukan pembahasan, kami melakukan konsultasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan,” kata Sri.
Kode Etik DPRD Provinsi Banten berisikan 17 halaman dengan 12 BAB dan 37 Pasal, antara lain Pasal 14 Ayat (3) Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan/atau kroninya yang melakukan usaha atau penanaman modal yang menggunakan APBD dan /atau APBN. Ayat (4) Anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya dengan maksud meminta imbalan atau hadiah untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Pasal 15 Ayat (1) Anggota dilarang bersikap, berperilaku dan berucap yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan serta adat budaya Banten. Ayat (2) Anggota dilarang merokok di ruang rapat DPRD pada saat rapat berlangsung. Pasal 21 (1) BK memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada Anggota yang terbukti melanggar Kode Etik dan/atau Tata Tertib DPRD.
“Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, dan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib,” jelasnya.
Usai mendengarkan penjelasan dari Sri, Ketua BK DPRD Provinsi Kalbar, Minsen mengaku akan menindaklanjutinya dengan mempelajari draf Kode Etik DPRD Provinsi Banten, karena akan dijadikan sebagai acuan dalam pembahasan Pansus Revisi Kode Etik DPRD Provinsi Kalbar. “Kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota BK DPRD Provinsi Banten, karena sudah bersedia menjelaskannya,” ucapnya sambil menutup pembicaraan. (Advetorial)