SERANG,Beritaindonesianet.com – Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten memberikan delapan belas rekomendasi hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 kepada Gubernur Banten, Rano Karno pada Rapat Paripurna DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (2/9/2015). Delapan belas rekomendasi tersebut, antara lain Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu BGD dan Jamkrida sebagai tempat investasi harus menyampaikan laporan keuangan dalam dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Pemerintah Provinsi Banten perlu memperbaiki kualitas opini BPK dari tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP);
Dengan adanya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) APBD tahun anggaran 2014 sebesar Rp 1,9 triliun, Pemerintah Provinsi Banten perlu memperbaiki kualitas perencanaan anggarannya; Pemerintah Provinsi Banten perlu melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Pusat mengenai bantuan operasional sekolah (BOS) sehingga seluruh bantuannya dapat direalisasikan; Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakan transparansi dan akuntabilitas publik; Pemerintah Provinsi Banten perlu melakukan upaya hukum dalam rangka mempertahankan Situ Kayu Atap sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten;
Pemerintah Provinsi Banten perlu menerapkan penganggaran melalui e-budgeting, dan pelaporan keuangan daerah berbasis akrual; Dalam melakukan mutasi pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten perlu mempertimbangkan kompetensi para pejabat, agar program kegiatannya dapat dilaksanakan secara maksimal; Pemerintah Provinsi Banten perlu meningkatkan koordinasi dan singkronisasi dengan kabupaten/kota antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar ketetapan program kegiatan di kabupaten/kota lebih tepat dan akurat.
Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, Suparman mengatakan, delapan belas catatan atau rekomendasi tersebut merupakan rangkuman dari pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten dalam rapat pleno Badan Anggaran. Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten juga memberikan masukan dan saran, antara lain Pemerintah Provinsi Banten perlu membuat formula dan kriteria yang jelas dalam pengalokasian anggaran bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga bantuan keuangannya sesuai RPJMD.
“Gubernur disarankan bersikap tegas terhadap SKPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK, membuat sistem pengelolaan aset daerah yang lebih baik, dan menghindari terjadinya penumpukan kegiatan menjelang berakhirnya tahun anggaran. Fraksi-Fraksi DPRD menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD tahun anggaran 2014 menjadi Perda,” kata Suparman, saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD tersebut.
Menanggapi hal itu, Gubernur Banten, Rano Karno mengatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD tahun anggaran 2014 yang disetujui DPRD menjadi Perda ini akan disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi dulu sebelum ditetapkan menjadi Perda. “Dengan disetujuinya Reperda ini juga, Silpa tahun anggaran 2014 yang merupakan bagian didalamnya akan menjadi sumber pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2015,” kata Rano sambil menutup pembicaraan. (advetorial)