Tangerang – Guna mengantisipasi calon pemilih yang belum terdaftar di DPS (Daftar Pemilih Sementara) pada pemilu 2019, PPS Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih sementara di pemilu 2019 nanti.
Ketua PPS Desa Cibetok Ahmad Udedi dalam pesan singkatnya kepada Rilitas.com menghimbau kepada masyarakat untuk mendatangi posko pengaduan jika belum terdaftar dalam pemilu 2019.
“Saya mengajak seluruh masyarakat desa Cibetok agar mendatangi posko pengaduan pemilu jika belum terdaftar sebagai pemilih dalam rangka pemilu 2019, karena itu merupakan hak konstitusional yang dijamin langsung oleh undang-undang,” ajaknya.
Dengan adanya posko pengaduan pemilu ini, Dedi berharap dapat memberikan pemahaman dan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang belum terdaftar di DPS pemilu serentak 2019 nanti, masyarakat bisa berpesta demokrasi dengan khidmat.
“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin ikut andil dalam perhelatan pesta demokrasi 2019 nanti dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan pemilih untuk datang ke TPS,” tandasnya. (uci)