Serang – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusidua terpidana kasus suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon ke Lapas Klas II A Serang, Banten. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon Ahmad Dita Prawira dan Politikus Golkar Kota Cilegon, Hendri.
“Hari ini dilakukan eksekusi terpidana Ahmad Dita Prawira dan Hendri dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan mal di Cilegon, Banten ke Lapas Kelas II A Serang,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jum’at (29/6/2018).
Eksekusi terhadap dua penerima suap proyek pembangunan Mall Transmart Cilegon tersebut dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, berkekuatan hukum tetap alias in kracht.
Keduanya pun telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang karena terbukti menerima suap pemulusan perizinan proyek pembangunan Mall Transmart Kota Cilegon bersama-sama dengan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi.
Ahmad Dita Prawira divonis dengan pidana lima tahun penjara serta denda sebesar Rp225 Juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim. Sementara Hendri, divonis selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta subsider satu bulan kurungan.
Ahmad Dita terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (red/man)