Jakarta – Ketua DPR periode 2009-2014 Marzuki Alie menjalani pemeriksaan sebagai saksi keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dan pengusaha Made Oka Masagung, yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik. Marzuki Alie mengaku tak mengenal kedua tersangka itu.
“Ya semuanya tidak kenal. Ada dua berita acara Irvanto sama Made Oka, Irvanto itu keponakannya Pak Novanto. Made Oka itu anaknya Masagung, saya tidak tahu,” kata Marzuki di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/6/2018), usai menjalani pemeriksaan.
Ia mengaku hanya mengenal mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, yang sudah dipidana karena terbukti bersalah dalam sidang perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.
“Tidak mengenal sama sekali. Semua yang disebut tersangka koruptor itu tidak ada yang saya kenal kecuali Novanto saja,” kata Marzuki.
Marzuki menyatakan pertanyaan penyidik kepada dia dalam pemeriksaan kali ini sama seperti yang diajukan saat dia bersaksi untuk tersangka kasus KTP-e lainnya seperti Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo.
“Ditanya dengan pertanyaan yang sama untuk tersangka yang berbeda,” ucap Marzuki.
Ia pun kembali menegaskan bahwa dia tidak terlibat ataupun menerima aliran dana dari proyek pengadaan KTP-e. “Saya tidak ada, kalau ada sudah dikerjain,” katanya.
Nama Marzuki pernah disebut dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Dalam dakwaan terhadap mereka, disebut Marzuki Alie menerima Rp20 miliar terkait proyek KTP-e, yang nilainya Rp5,95 triliun.
Irvanto dan Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e, serta diduga telah mengetahui ada permintaan bayaran untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto. Sedangkan Made Oka, pemilik PT Delta Energy di Singapura, perusahaannya diduga menjadi penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS yang diperuntukkan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR. (ant)