Bercanda, Bocah 2 Tahun Tewas Tertembak

LEBAK,Beritaindonesianet.com – Fauzan (2), balita asal Kampung Leuwi Simbut, Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, tewas mengenaskan. Anak dari pasangan Opik dan Novi ini meninggal setelah tertembak peluru senapan angin milik tetangganya, Anta (23), tepat mengenai ulu hatinya. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/8) pukul 17.30 WIB, namun korban meninggal dunia pada Jumat (21/8) di RSCM Jakarta, sebelum dilakukan operasi untuk mengeluarkan peluru. Hingga dimakamkan pada Sabtu (22/8) pukul 9.00 peluru yang bersarang di tubuh bocah malang tersebut belum diangkat.
Berdasarkan keterangan Anta, peristiwa bermula ketika dirinya sedang bertamu ke rumah Opik, orangtua korban. Saat berbincang dengan Opik, tiba-tiba teman pelaku bernama Resa datang untuk mengembalikan senapan angin milik Anta yang sudah lama dipinjam Resa untuk berburu. Oleh Anta, senapan diletakkan dimeja.
Tak berapa lama datang korban menghampiri pelaku. Anta menggoda Fauzan dengan mengarahkan senapan angin tersebut ke bagian bawah dada korban. Namun tiba-tiba tanpa disangka senapan itu melutus dan peluru mengenai bagian ulu hati korban. “Saya kaget dan tidak menyangka jika senapan tersebut meledak,” ujar Anta saat ditemui di Polsek Cikulur, Sabtu (22/8).

Lanjutnya, sesaat setelah senapan itu meletus, Anta melihat korban tidak meringis kesakitan malah tertawa. Namun saat mendengar pengakuan Reza bahwa senapan itu masih ada pelurunya, Anta dan orangtua korban langsung memeriksa korban dan benar saja ada darah di bagian atas perut korban.“Saat itu juga saya bersama orangtua korban langsung membawa ke klinik terdekat, tapi klinik menyarankan untuk dibawa ke RS.

Di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung diperiksa secara intensif, dengan alasan peralatan minim, pihak RS merujuk agar korban dibawa ke RSCM Jakarta. Namun sampai di RSCM dan belum sempat ditangani, korban menghembuskan nafas terakhir, saat itu juga korban langsung dibawa pulang,” ujar Anta yang mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tanpa disengaja itu.

Kapolsek Cikulur AKP Doharon mengatakan kejadian tersebut akibat kelalaian pelaku yang menyimpan atau menggunakan senapan angin dengan sembarangan.“Pelakau telah kita tahan dan dimintai keterangan dan pelaku juga mengakui semua kelalaiannya. Dia bisa dijerat dengan pasal 359 tentang kealfaan atau kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” papar AKP Doharon.(iaf/BR)