Serang – Ketua Bawaslu Provinsi Banten mengkhawatirkan adanya temuan dukungan suara palsu pada verifikasi faktual dukungan suara calon dewan perwakilan daerah atau DPD RI dapil Banten .
Hal ini menyusul belum adanya mekanisme yang pasti tentang pernyataan dukungan dari orang bersangkutan, apalagi saat ini KPU hanya menggunakan sample dukungan dari seluruh dukungan yang ada.
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudih, di sela-sela acara pengundian penentuan angka awal sampel verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI, mengakui jika peraturan yang ada di KPU Banten saat ini sangat terbatas.
Menurut Didih, KPU melakukan verifikasi faktual berdasarkan sistem informasi perseorangan peserta pemilu Banten. dari ratusan hingga ribuan dukungan suara yang diserahkan oleh calon DPD, hanya sebagian kecil saja yang diambil sample sebagai bukti syarat dukungan. Hal inilah yang dikhawatirkan berpeluang terjadinya dukungan palsu, yang bisa ditemukan saat verifikasi faktual.Ungkap Didih M Sudih, Ketua Bawaslu Banten
Sebelumnya, ketua KPU daerah Provinsi Banten Wahyu Furqon mengungkapkan jika saat ini pihaknya baru melakukan tahapan penentuan awal sample dukungan suara calon anggota DPD RI, dimana pihaknya melibatkan 26 calon anggota DPD yang memenuhi syarat. Kata Wahyu Furqon, Ketua KPUD Banten.
Saat ini, untuk melakukan pendataan calon anggota DPD RI, pihak KPU Banten menggunakan sistem informasi perseorangan peserta pemilu Banten. sistem ini bersifat rahasia dan hanya bisa dibuka oleh pihak KPU saja.
Kerahasiaan sistem ini juga menimbulkan pertanyaan pihak Bawaslu sehingga mereka berharap nantinya pihak KPU bisa transparan dalam menjelaskan tentang identitas para pendukung calon anggota DPD RI daerah pemilihan Banten.(red)