Serang – Pemerintah Daerah saat ini wajib menerapkan standar pelayanan minimal untuk pemenuhan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara. karena itu, standar pelananan minimal ini harus masuk ke dalam perencanaan daerah.
Pemerintah Provinsi Banten mulai melakukan sosialisasi standar pelayanan minimal atau SPM ini agar bisa bersinergi dengan pemerintah kabupaten kota.
Jumat pagi, biro bina infrastruktur dan sumber daya alam sekretariat daerah provinsi banten melakukan sosialisasi tentang penyusunan SPM bidang pekerjaan umum tahun 2018 di lantai tujuh, gedung terpadu, pemerintah Provinsi Banten.
Kepala seksi wilayah satu sub dit pekerjaan umum, Direktorat Jendera Bina Pembangunan Daerah, Destirana Farid mengungkapkan jika standar pelayanan minimal ini harus masuk ke dalam perencanaan daerah, dan baru kemudian masuk ke perencanaan penganggaran.
Sebelumnya, Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal.
Tetapi karena dianggap kurang maksimal, Pemerintah Pusat kembali mengatur kewajiban dan penerapan SPM dalam pasal 17 peraturan pemerintah tahun 2018, sehingga pemerintah daerah harus melaporkan penerapan SPM ini dalam berbagai program pelayanan dasar yang ada.
Hasil laporan ini nantinya akan dijadikan acuan pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan nasional dan sebagai pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif dengan memperhatikan keuangan negara.(red)