Serang – Selfie sudah menjadi hobi sebagian remaja saat ini. tapi hobi pemilih pemula ini juga yang kemudian harus diwaspadai para petugas TPS. Ketua Divisi Teknik Kepemiluan KPU Provinsi Banten mengingatkan agar para petugas nantinya bisa mewaspadai pemilih yang membawa HP ke bilik suara, karena selain berpotensi melancarkan money politik tanpa mereka sadari berselfie di bilik suara sudah menjadi suatu pelanggaran pidana karena membocorkan rahasia negara.
Ketua Divisi Teknik Kepemiluan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten Saiful Bahri mengungkapkan jika pelanggaran berfoto dan meng-uploadnya ke publik ini masuk kategori pelanggaran pemilu.
Hal ini tertuang dalam undang-undang pemilihan kepala daerah nomor 10 tahun 2016. karena itu, ia mengingatkan agar pemilih terutama pemilih pemula untuk tidak salah langkah saat melakukan pencoblosan nantinya.
Sementara kepada petugas TPS terutama petugas linmas, Saiful mengimbau mereka untuk mewaspadai dan bahkan melarang upaya pemilih membawa HP ke bilik suara.
Sementara dalam kesempatan berbeda, ketua divisi data dan program KPU banten wahyu furqon mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan perekaman KTP yang dilakukan dinas kependudukan dan catatan sipil.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya protes pemilih disaat mengetahui dirinya dilarang memilih karena tidak terdaftar di DPT atau tidak membawa surat keterangan atau suket.
Di Provinsi Banten, ada empat daerah yang melaksanakan pilkada serentak, yaitu kabupaten lebak, kota serang, kota tanggerang, dan kabupaten tanggerang.
Belum lama ini, KPU keempat kota kabupaten ini telah mengumumkan hasil daftar pemilih tetap atau DPT. Hasil DPT ini tidak bias diubah sehingga warga yang belum terdata bisa tetap memilih dengan menunjukkan KTP atau suket yang dikeluarkan oleh dukcapil daerah setempat.(man)