Jakarta Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Pemilu, Lukman Edy mengusulkan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dimajukan yaitu paling lambat 3 Agustus 2018. Tujuannya, untuk memenuhi asas konstitusionalitas Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 terancam mengganggu konstitusionlitas pemilihan presiden tahun 2019,” kata Lukman di Jakarta, Senin (23/4).
Dia menjelaskan, PKPU yang mengatur jadwal pendaftaran capres dan cawapres yaitu pada tanggal 4 agustus sampai 10 agustus, tidak tepat dan melanggar beberapa pasal di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, pasal yang dilanggar yaitu, pertama Pasal 226 ayat 4 UU Pemilu yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara
“Kedua, pPasal 232 ayat 2 UU Pemilu yang menyatakan pengusulan bakal pasangan calon dalam hal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan parpol yang bersangkutan untuk mengusulkan pasangan baru sebagai pengganti paling lama 14 hari,” ujarnya.
Ketiga, menurut dia, pasal 235 ayat 4 UU Pemilu yang menyatakan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2 x 7 hari. Lukman yang juga politikus PKB itu menilai, secara filosofis, kalau PKPU tentang jadwal pendaftaran tidak dilakukan perubahan maka akan mengganggu hak parpol atau gabungan parpol untuk melakukan perubahan calon.
“Lalu hak pasangan calon yang dengan keadaan tertentu menjadi pasangan calon tunggal, dan hak KPU untuk mendapatkan payung hukum ketika memperpanjang waktu pendaftaran,” katanya.
Karena itu, dia mengusulkan pendaftaran capres dimajukan paling lambat pada 3 Agustus 2018, sehingga kalau pendaftarannya selama sepekan, maka harus dimulai pada tanggal 27 Juli hingga 3 Agustus 2018. Lukman mengatakan, perubahan jadwal pendaftaran calon presiden ini harus melalui perubahan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 atau masyarakat bisa melakukan uji materi ke MA.(rol)