Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD ke Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2017, Rabu (28/3/2018)
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten Thomas Ipoeng Anjar Wasita mengungkapkan jika sesuai undang-undang memang tiga bulan setelah habis tahun anggaran, pemerintah daerah sudah harus menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD.
“Karena itu, saya sangat mengapresiasi penyerahan LKPD yang dilakukan tepat waktu ini,” ujarnya.
Thomas juga berharap penyerahan yang waktunya terbatas ini tidak disia-siakan oleh para kepala daerah lain di tingkat kabupaten kota.
Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan jika penyerahan laporan ini merupakan kewajiban rutin yang harus dilakukan. “Saya berharap agar laporan tentang keuangan dan administrasi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) ini bisa diterima tanpa ada temuan kerugian negara atau pun mal-administrasi,” katanya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandi Mulya yang mendampingi gubernur menambahkan jika pemeriksaan LKPD ini akan mulai dilakukan auditor BPK pada Senin mendatang hingga dua bulan ke depan.
“Mudah-mudahan pemeriksaan LKPD di masing-masing OPD nantinya berjalan lancar, karena kami telah berusaha melakukan penyusunan sesuai standar akuntansi pemerintah,” katanya. (hen)