Serang – Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah saat melakukan reses di Kota Serang mengaku jika iklan rokok ini memang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup menjanjikan. Sehingga tak heran, banyak daerah yang mengangkangi peraturan di tingkat pusat dan membuat peraturan sendiri di tingkat daerah.
Meskipun demikian, Asep mengimbau agar pemerintah dan para wakil rakyat juga mempertimbangkan dampak pemasangan iklan ini yang tidak pada tempatnya.
“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk melarang, tetapi saya minta kepada para anggota DPRD Kabupaten Kota untuk bisa mengontrol pemasangan iklan ini,” katanya, kemarin.
Iklan rokok yang paling banyak terpasang salah satunya di Kota Serang. Di sini, hampir sepuluh iklan rokok terpasang di sepanjang jalan utama Kota Serang yang merupakan jalan nasional. Selain itu, iklan rokok ini juga terpasang di dekat kampus.
Bersadarkan Data Badan Pengelolaan dan Aset Daerah Kota Serang, pembayaran iklan rokok ini malah menjadi PAD terbesar dibandingkan sumber lainnya yaitu sebesar 2,8 miliar pada tahun 2017 lalu. Padahal,sesuai Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes nomor 28 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012, pemasangan iklan rokok tidak diperbolehkan di jalan protokol dan juga dekat lokasi tempat pendidikan. (hen)