Lebak – SJ (59), Kepala SD negeri di daerah Lebak, Banten ditangkap jajaran Polres Lebak akibat perbuatan cabul. Dua anak kecil berumur 7 tahun yang masih duduk di bangku SD menjadi korbannya.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini mengatakan kejadian ini bermula saat SJ memegangi tubuh korban di atas motor di sebuah lapangan. Keluarga korban yang tahu belakangan kemudian melaporkan hal itu ke jajaran Polres Lebak.
“Motif tersangka merasakan ada kepuasan batin setelah terutama mengajak perempuan kecil melakukan (perbuatan cabul),” kata Zamrul, di Lebak, Kamis (8/3/2018).
Menurutnya, pelaku yang juga seorang PNS adalah lelaki yang juga sudah memiliki istri, bahkan seorang cucu. Tidak ada ancaman saat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Sudah punya cucu dan setahun lagi dia pensiun. Dari keterangan pelaku, (pencabulan) dilakukan di rumah pada sore-sore,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana hukuman penjara di atas 5 tahun sesuai dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. (red/bri/asp)