Jakarta – Pemerintah segera memindahkan lembaga pemasyarakatan (lapas) tempat menahan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat, ke lapas di Jawa Tengah dengan alasan kemanusiaan karena yang bersangkutan sudah tua dan sakit-sakitan, serta perlu berdekatan dengan keluarganya.
“Sudah disetujui rencana pemindahannya, nanti koordinasi dengan Kemenkumham,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/3/2018).
Ia menyebutkan keputusan pemindahan lapas bagi Baasyir itu merupakan putusan rapat yang dilakukan di Kantor Menko Polhukam pada Senin ini.
“Tadi di kantor saya dibincangkan mengenai perlakuan terhadap Abu Bakar Baasyir, sudah muncul isu, Menhan sudah beri komentar, Presiden juga sudah beri arahan,” katanya.
Wiranto mengakui bahwa memang benar Pemerintah RI menerapkan pendekatan kemanusiaan bagi Baasyir karena usia sudah sepuh, kondisi fisik dan kesehatan mulai menurun, maka sehingga diberikan kebijakan secara manusiawi tanpa melanggar hukum sehingga keputusannya adalah pemindahan dari Lapas Gunung Sindur.
“Akan dipindahkan ke Jawa Tengah yang dekat dengan keluarganya, sanak familinya sehingga mudah ditengok tanpa kita mengabaikan masalah keamanan,” katanya.
Ia menyebutkan Baasyir akan dipindahkan ke Jawa Tengah, yakni bisa ke Klaten dan bisa juga ke Solo.
“Itu tetap di lapas, bukan tahanan rumah, bukan di rumah sakit. Itu secara psikologis kalau dekat dengan keluarga, sanak famili, akan lebih tenang, lebih gampang dibesuk, dihubungi. Anda kalau di kampung sendiri rasanya juga nyaman, kan begitu,” katanya.
Wiranto menyebutkan pemindahan itu sudah mempertimbangkan kemungkinan masalah gangguan keamanan dan pengaruh ketokohan Baasyir.
“Semua sudah diantisipasi, tetap dijaga agar tidak ke mana-mana. Dari sisi kemanusiaan, dari sisi usia, sakit-sakitan, maka kita pindahkan,” ujarnya.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (ant)