Jakarta, beritaindonesianet – Ketua Umum Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asep Rahmatullah menyampaikan sepuluh rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di Kantor Kemendagri di Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Kesepuluh rekomendasi tersebut yaitu, Mendesak Pemerintah melalui Mendagri segera menerbitkan Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Mendesak Mendagri segera merubah Permendagri Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2015 yang berkaitan dengan, Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan tunjangan pemeliharaan kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi seta Kabupaten/Kota disesuaikan dengan PNS eselon I, mekanisme pertanggungjawaban reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota disesuaikan dengan mekanisme pertanggungjawaban reses DPR RI;
Mendesak Pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 karena subtansinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Hak Anggota DPRD untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya yang sudah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 11 tahun 2005 tentang perjalanan dinas ke luar negeri sehingga diharapkan anggota DPRD mendapatkan izin perjalanan dinas ke luar negeri; Anggota DPR dan DPRD sama-sama dipilih melalui mekanisme Pemilu, namun hak protokoler dan keuangan terdapat kesenjangan yang sangat jauh, karena itu Mendagri segera menyempurnakan Peraturan Pemerintah yang mengatur kedudukan keuangan Protokoler anggota DPRD sehingga tidak terdapat kesenjangan;
Mendesak Pemerintah pusat untuk merumuskan secara detail tentang keberadaan Provinsi serta Kabupaten/Kota berciri kepulauan dalam Peraturan Pemerintah yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sehingga dapat dicapai kepastian hukum bagi daerah yang berciri kepulauan terkait perhitungan DAU dan DAK; Mendesak Pemerintah pusat untuk menerbitkan semua Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus di tanah Papua dan Aceh, sehingga diperoleh kepastian hukum bagi proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat;
Mendesak Pemerintah agar memberikan perhatian khusus bagi daerah yang ada pada wilayah terluar dan terdepan dalam bentuk program dan kegiatan guna mempercepat pembangunan (keberpihakan dan penyusunan APBN); Perlu ditertibkan suatu peraturan yang bisa menjadi bahan untuk membayarkan tunjangan pimpinan dengan biaya rumah tangga pimpinan dimana Gubernur mendapatkan tunjangan rumah; untuk mobilitas Anggota DPRD dalam menjalankan tugas perlu diberikan sarana mobilitas berupa tunjangan transportasi atau kendaraan opersional/jabatan.
Menurut Asep, sepuluh rekomendasi itu merupakan hasil Munas ADPSI pada tanggal 15-17 Mei 2015 di Hotel Borobudur Jakarta. “Kami berharap sepuluh rekomendasi ADPSI ini disetujui oleh Mendagri, karena itu merupakan aspirasi yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia,” kata Asep di Kantor Kemendagri di Jakarta.(advetorial)