Jakarta – Presiden Joko Widodo membantah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Ormas bersifat represif karena justru dalam penyusunannya dibuat secara demokratis.
“Kesimpulan yang ada saat ini memang dibutuhkan sebuah perppu karena tanpa perppu nanti akan penanganan ini, bukan masalah ormas, penanganan hal-hal yang berkaitan dengan eksistensi negara bertele-tele,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bersilaturahmi dengan Keluarga Besar Jamiyyah Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017) malam.
Presiden menegaskan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan dari salah satu anggota Ormas Islam Persis terkait Perppu Ormas oleh sebagian pihak dianggap represif.
Menurut Presiden Jokowi, kajian soal Perppu Ormas sudah lama dilakukan, salah satunya di Kementerian Koordinator Polhukam.
“Kajian sudah lama. Ada kajian di Menkopolhukam. Ada pengumpulan data-data. Semuanya baik data berupa video, buku-buku, tertulis. Dari sana dilihat semuanya dari semua sudut keamanan, kebangsaan, ketatanegaraan,” katanya lagi.
Presiden juga menegaskan bahwa pembuatan atau penyusunan perppu tersebut juga dilakukan secara demokratis.
“Kan ada DPR setuju atau tidak setuju kan bisa saja ditolak, kan bisa juga diajukan ke MK,” katanya pula.
Sedangkan terkait adanya pihak yang menganggap perppu tersebut represif, Presiden menbantah hal itu.
“Represif itu kalau saya mau ini, kamu harus ini. Kan tidak seperti itu. Semuanya bisa ditempuh. Kan bisa saja dibatalkan di DPR. Mekanisme politis. Mekanisme hukum itu bisa dibatalkan oleh MK itu kan bisa kalau tidak sesuai dengan UU. Saya kira itu memberikan pendidikan kepada kita mana yang benar atau tidak benar,” katanya lagi.
Presiden juga mempersilakan jika ada pihak yang ingin mengajukan judicial review Perppu Ormas ke MK.
Presiden Jokowi juga menegaskan berkali-kali bahwa perppu tersebut sudah melalui proses perjalanan yang panjang untuk menampung saran dan masukan dari berbagai pihak. (ant)