Serang, Beritaindonesianet.com-Sebuah pabrik bihun rumahan berskala industri yang berlokasi di Kampung Waru, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, digerebek petugas gabungan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Banten.
Saat petugas kepolisian datang, para pekerja di pabrik ini tetap bekerja seperti biasa. Kondisi pabrik mie bihun ini tidak sehat, karena dari bahan hingga bihun yang telah jadi dikerubungi ribuan lalat. Sementara di tempat pengolahan tepung, petugas menemukan sebuah karung plastik putih yang dikarungnya bertuliskan produk China. Andi, pemilik pabrik mengaku karung ini berisi bahan pengawet untuk makanan.
Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar yang meninjau pabrik ini mengatakan pihaknya masih menyelidiki apakah bihun yang dipergunakan ini menggunakan formalin atau tidak. “Jadi tentu ini adalah rangkaian melihat langsung di lapangan produk makanan yang diduga tidak layak untuk dikonsumsi. Jadi, ini baru dugaan, kita tadi melihat di lapangan tadi bagaimana proses produksinya, apakah memenuhi syarat-syarat higenitas dari bahan-bahan yang dipergunakan, bahan-bahan campuran dari bihun itu. Ini sedang dikerjasamakan dengan Balai POM”
Sementara saat diperiksa lebih lanjut, petugas ternyata menemukan jika mesin pengolahan bihun ini ternyata memakai bahan bakar minyak bersubsidi. Pemilik pabrik sempat mengelak, tetapi kemudian ia hanya pasrah ketika petugas menemukan bukti struk pembelian solar di sebuah SPBU di kawasan Palima, Kota Serang. “Kita juga melihat bahwa kegiatan industry memakai BBM bersubsidi, tentu ini menjadi satu contoh yang tidak dibenarkan, karena kalau kita lihat ini sudah kategori industry, maka dia tidak dapat mempergunakan bahan bakar minyak yang dipergunakan yang dia beli di SPBU, dia harus melalui proses yang terkait pemakaian BBM bersubsidi” ujar Kapolda.
Kapolda Boy Rafli juga mengatakan jika pemilik pabrik bisa dikenakan pasal berlapis karena tindakan yang dilakukannya. “Jadi kita akan dalami aspek-aspek pelanggaran hokum terkait Undang-Undang Kesehatan, terkait Undang-Undang Pangan, apa yang berproses di tempat ini. Jadi kita akan butuh waktu satu dua hari ini untuk memastikan. Setelah dari proses resmi dari Balai POM nanti akan keluar keterangan. Maka apabila itu nanti terbukti mengandung-unsur-unsur bahan pengawet yang tidak layak atau katakanlah memiliki sertifikasi, maka tentu harus ada langkah-langkah hukum yang lebih konkrit demi menyelamatkan masyarakat kita dari bahan-bahan makanan yang berbahaya. Jadi kita butuh pemeriksaan ahli dulu apakah bahan-bahan ini mengandung bahan-bahan berbahaya atau tidak.”
Sementara Fauzi, salah seorang penyidik Balai POM mengaku pihaknya sudah mengambil contoh sebungkus bihun untuk diperiksa. Ia mengaku pihaknya belum menemukan adanya formalin atau borax, “Tapi kami menemukan pemilik pabrik yang mempergunakan bahan pengawet yang tidak menggunakan timbangan yang akurat. Pemakaian bahan ini jika berlebihan bisa berbahaya bagi kesehatan.“ (hen)