Serang – Sejumlah kasus pelanggaran kampanye yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Bawaslu Banten dalam dua bulan terakhir. Ketua Bawaslu Banten Pramono Utomo Tantowi mengaku dari puluhan laporan yang masuk ada sekitar 25 persen di antaranya tentang keterlibatan ASN dalam politik, terutama kampanye.
“Meskipun laporan tentang keterlibatan ASN ini masuk ke Bawaslu Banten, tetapi penangananya secara khusus tidak dilakukan oleh kami. Kami akan melaporkan semua keterlibatan asn ke komisi ASN yang hanya ada di Jakarta,” kata Pramono, kemarin.
Dari catatan yang ada di Bawaslu Banten, keterlibatan ASN ini rata-rata terjadi karena adanya indikasi keterlibatan mereka terhadap Rano Karno yang menjabat Gubernur Banten.
Karena adanya laporan ini, sejumlah pejabat di pemda Provinsi Banten sempat dimintai keterangan seputar keterlibatan mereka dalam berbagai acara Rano Karno sebagai Gubernur Banten, yang dianggap diwarnai dengan kampanye terselubung.
Sementara di lain pihak, pelanggaran yang dilakukan pasangan Wahidin Halim dan Andika Hazrumi serta tim suksesnya juga ikut dilaporkan ke Bawaslu, terutama tentang Alat Peraga Kampanye (APK). (Henny)