Serang – Meskipun sudah berkali-kali diingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten beserta tim suksesnya ternyata tetap tidak mengindahkan peringatan pelanggaran di luar jadwal kampanye yang mereka lakukan.
Karena itu, Satpol PP mencopot paksa berbagai alat peraga kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang masih terpasang di sejumlah jalan utama kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Banten.
Kepala Divisi Pengawasan, Pencegahan, dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Provinsi Banten, Eka Satia Laksmana mengaku pihaknya sebenarnya sudah beberapa kali menegur pasangan calon dan tim suksesnya yang berada di partai-partai politik untuk tidak memasang alat peraga mirip alat peraga kampanye di luar jadwal yang ditentukan.
“Meskipun sudah diingatkan tetapi hingga masa penetapan dan pelantikan para pasangan calon ternyata baliho, spanduk, dan alat peraga lainnya masih saja terpasang. Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mencopot paksa alat peraga ini,” katanya, Rabu (26/10/2016).
Menurut Eka, jika nantinya pasca pencopotan berbagai alat peraga ini ternyata masih ada tim sukses dan simpatisan yang kembali memasangnya di luar yang ditentukan oleh KPUD Banten, maka pihaknya akan menegur dan kemudian menindak pemasang alat peraga ini.
“Mudah-mudahan dengan adanya pencopotan paksa ini bisa menjadi perhatian bagi para pasangan calon untuk tidak mengulangi pelanggaran ini lagi,” harapnya. (Henny)