Serang – Informasi ini menarik bagi warga Kabupaten dan Kota Serang yang belum mencatatkan secara resmi pernikahannya, dan juga yang anakya tidak mempunyai akte kelahiran. Pasalnya, saat ini Pengadilan Agama (PA) Serang melakukan program sidang keliling, yang melayani pengisbatan pernikahan serta pembuatan akte kelahiran gratis.
Sidang keliling atau sidang terpadu yang dilakukan Pengadilan Agama Serang Kelas I B ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Petugas Pa atau Hakim yang biasanya melakukan sidang di salah satu ruang pengadilan agama kini mendatangi kecamatan dan kelurahan-kelurahan secara bergantian, dan kemudian melakukan sidang di tempat.
Menurut Kepala Pengadilan Agama Kelas I B Serang Dallih Effendi, sidang keliling ini memang sengaja mereka lakukan sekaligus untuk menertibkan warga yang melakukan pernikahan tetapi tidak dicatatkan secara resmi, meskipun pernikahannya sudah dilakukan beberapa tahun lalu.
“Kami juga mendata warga yang anaknya belum mempunyai akte kelahiran, dan kemudian menyidangkan sehingga bisa menerbitkan akte kelahiran baru,” kata Dallih, Jum’at (21/10/2016).
Dallih mengungkapkan jika kasus pernikahan yang tidak tercatat banyak terjadi di banten, terutama kabupaten dan kota serang. Hal ini biasanya terjadi pada pernikahan setelah pernikahan resmi pertama. Dallih mengimbau warga untuk tidak meremehkan masalah ini, karena jika tidak dibuatkan maka akan mempersulit pembuatan akte kelahiran anak, dan bahkan memproses administrasi anak di saat hendak bersekolah. (Henny)