Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP) Banten terus melakukan berbagai program untuk mencegah dan memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang. Salah satu program yang dilakukan berupa rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba, baik yang sudah tertangkap sebagai bandar, pengedar, dan pengguna, atau mereka yang masih hidup di masyarakat tetap kecanduan narkoba dan ingin berhenti menjadi pecandu.
Kepala BNNP Banten Kombes Pol Heru Februanto mengatakan saat ini saja mereka baru mengungkap kembali kasus jaringan narkoba di lapas.
“Selain melakukan penindakan, kami tentunya melakukan rehabilitasi kepada para tersangka, bersama tersangka narkoba lainnya yang terlebih dahulu tertangkap. Saat ini, ada 170 tahanan dan narapidana narkoba yang sedang kami rehabilitasi,” kata Heru, Sabtu (15/10/2016).
Heru juga mengungkapkan langkah mereka dalam menangani para pecandu narkoba ini tidak hanya sampai rehabilitasi saja. “Kami juga terus melakukan pendampingan pasca rehabiliasi kepada para pasien yang dimasukkan ke Rumah Damping,” imbuhnya.
Saat ini, Banten memang sudah memiliki Rumah Damping yang menampung para pasien rehabilitasi narkoba, yang lokasi rumah dampingnya berada di Kabupaten Lebak.
“Mudah-mudahan dengan berbagai upaya yang kami lakukan maka peredaran dan penggunaan narkoba di masyarakat bisa ditekan,” pungkasnya. (Henny)