Beritaindonesianet.com- Seorang kakek berusia 70 tahun nekad menjadi badar togel. Aksinya akhirnya berakhir setelah petugas Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum atau direskrimsus Polda Banten meringkusnya saat tertangkap basah sedang menjual togal di rumahnya di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Selain sang kakek bandar togel ini, polisi juga menangkap bandar judi pakong di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin mengatakan bahwa hasil penyelidikan anggota Direskrimum Polda Banten, para pelaku sering mengedarkan judi togel ini di wilayah Cilegon, dan Serang. Sementara untuk judi pakong diedarkan di wilayah Cikande sampai ke wilayah Tanggerang “Judi togel dan pakong ini beredar di hampir sebagian wilayah hukum olda banten” kata Zenudin saat jumpa pers di aula ditreskrimsus, Rabu (14/9).
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka NA. Adapun barang bukti yang diperoleh dari tersangka pengedar judi pakong NA berupa 1 buah hp merk nexian warna merah hitam, 10 lembar uang pecahan dua ribu rupiah ,2 lembar uang pecahan sebesar lima ribu rupiah , dan 1 lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah.
Sementara barang bukti yg diperoleh dari tersangka bandar togel yg atas nama P berupa 1 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah , 7 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah ,2 lembar pecahan sepuluh ribu rupiah , 1 lembar pecahan uang lima ribu rupiah dan 7 lembar uang pecahan dua ribu rupiah.
Kabid Humas Polda Banten mengatakan bahwa dalam satu tahun ini polda banten mengungkap ada sebelas kasus judi pakong dan togel, “Ini kasus yang kesebelas dalam satu tahun ini” ujar Zaenudin.
Sementara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP Budi Batara mengataku para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara,” ujar Budi. (lukman)