Serang – Meskipun pemilihan gubernur merupakan hajat daerah, tetapi sejumlah persyaratan yang ditetapkan KPU bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ternyata tidak memandang rekomendasi partai di daerah bersangkutan. Hal ini diutarakan Kepala Divisi Teknis KPU Banten Saiful Bahri di Media Centre KPU beberapa waktu lalu.
Saiful mengungkapkan pihaknya akan menolak pasangan cagub cawagub yang tidak membawa surat keputusan dari DPP partai yang mengusung mereka.
“Selain itu, kandidat juga harus membawa surat koalisi partai, serta para pengurus DPD partai di daerah juga haruslah mereka yang sudah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Hukum dan HAM,” paparnnya
Sementara Ketua KPU Banten lebih menekankan kepada para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan yang akan ikut mendaftarkan diri ke KPU.
“Jika nantinya suara mereka kurang dari 100 ribu maka kandidat harus menyertakan dukungan suara dua kali lipatnya,” katanya.
Perhelatan pesta demokrasi rakyat Banten memang sudah semakin dekat. KPU Banten mengagendakan para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur baik dari jalur partai maupun perseorangan sudah harus menunjukkan petugas operator Silon (Sistem Informasi Pencalonan) pada tanggal 14 September ini, sebagai salah satu syarat untuk pengisian formulir pendaftaran melalui jalur elektronik.
Rencananya, memang pengumuman masa pendaftaran berlangsung tanggal 14 hingga 20 September mendatang. Selanjutnya tanggal 21 hingga 23, KPU membuka masa pendaftaran cagub dan cawagub Banten.
“Saya berharap semua pengumuman dan persyaratan bisa tersosialisasi dengan baik bukan hanya pada pasangan calon dan tim sukses mereka saja, tetapi juga kepada seluruh masyarakat Banten,” pungkas Agus. (Henny)