SERANG, beritaindonesianet- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Jazuli Andillah menilai Banten perlu membangun pusat rehabilitasi narkoba. Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri Edukasi Publik dan Penghargaan Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), usai acara di Ballroom Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Jumat (17/11/23).
“Provinsi Banten perlu dibangun pusat rehabilitasi untuk korban narkoba,” ujar Jazuli
Jazuli juga mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dan berkolaborasi membantu program BNN agar peredaran narkoba di Banten bisa diatasi.
“Kita berharap peredaran dan pengguna narkoba di Banten dapat diberantas. Semua pihak mampu berpartisipsi dan berkolaborasi membantu program BNN agar peredaran dan pengguna di Provinsi Banten bisa diatasi,” tandasnya.
Sementarj Kepala BNN Provinsi Banten Drs. Rohmad Nursahid mengungkapkan masalah narkoba di Banten sangat kompleks.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa jaringan dan sindikatnya sudah sangat kreatif. Masuknya narkoba ke wilayah Provinsi Banten sangat potensial dari segala arah, baik jalur laut, darat serta udara.
“Masalah narkoba sangat kompleks. Apalagi di Banten sangat potensial masuk dari segala arah. Kita lihat dari jalur udara yang mana kita punya Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, lalu jalur laut kita ada Pelabuhan Merak dan darat langsung berbatasan dengan Ibu Kota,” jelasnya.
Oleh karena itu Rohmad Nursahid menegaskan agar semua unsur harus proaktif dalam memerangi narkoba, sehingga cita-cita negara Indonesia dalam mewujudukan generasi emas bisa terlaksana.
“Oleh karena itu semua unsur harus proaktif dalam memerangi narkoba,” tegasnya
Dalam acara tersebut, BNNP Banten memberikan penghargaan Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada unsur-unsur baik tokoh masyarakat, OPD, instansi pendidikan dan swasta yang telah berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkoba.
Kegiatan yang berlangsung di tersebut diikuti oleh perwakilan dari OPD di Provinsi Banten, tokoh masyarakat, instansi pendidikan, pihak swasta dan unsur Forkopimda lainnya. (adv)