SERANG, beritaindonesianet-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) kembali melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023. Program ini bertujuan untuk Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
Penilaian ini dilakukan kepada 1 Pemerintah Provinsi yaitu Pemprov Banten, 4 Kabupaten dan 4 Kota yang berada di wilayah Provinsi Banten. Selain itu, seluruh Kantor Pertanahan dan Polres yang berada di wilayah Provinsi Banten juga menjadi objek penilaian program ini.
Sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik, Ombudsman RI berperan penting dalam menjamin terlaksananya pelayanan yang baik dan efektif bagi masyarakat. Melalui penilaian ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten ingin mendorong seluruh instansi pemerintah di wilayah Provinsi Banten untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan publik yang diberikan.
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi menyampaikan bahwa Ombudsman memang rutin melakukan penialain penyelenggaran pelayanan publik, terlebih penilaian ini kini menjadi salah satu program pengukur kinerja pemerintah yang tercantum dalam Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
“Nantinya hasil penilaian ini akan kami sampaikan ke Bappenas sebagai pengukur kinerja pemerintah daerah pada sektor pelayanan publik” kata Fadli.
Berjalannya penilaian ini ditandai dengan adanya Workshop Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman Banten mengundang seluruh Pemerintah Daerah, Kanwil BPN Banten, Polda Banten, Polda Metro Jaya, Kantor Pertanahan dan Polres di seluruh Provinsi Banten pada 4 Juli 2023 bertempat di Le Dian Hotel and Cottages.
Dalam kegiatan ini turut hadir Virgojanti selaku Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Sudaryanto selaku Kanwil BPN Banten, dan Kombes Pol. Eko Kristianto selaku Inspektur Pengawas Daerah Polda Banten.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Banten berkesempatan menyampaikan sambutan yang pada intinya menyampaikan bahwa pada dasarnya penilaian yg d lakukan oleh Ombudsman sangat penting demi peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen mematuhi komponen standar pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan siap mensukseskan kegiatan penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI
Fadli Afriadi menyampaikan dalam sambutannya mengenai hal yang bisa didapatkan dari adanya penilaian ini.
“Melalui penilaian, kita dapat mengidentifikasi praktik terbaik dan memberikan saran konstruktif kepada instansi terkait agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat”, ujar Fadli.
Pada kesempatan tersebut, Fadli mengajak seluruh pihak untuk saling bahu-membahu dan berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.
“Marilah kita semua bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, adil, efektif dan berkeadilan di
Lebih lanjut, Fadli menyatakan bahwa komitmen merupakan kunci utama dari pelayanan publik yang prima. Salah satu kunci keberhasilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik adalah komitmen kuat dari pimpinan penyelenggara pelayanan publik (Gubernur/Bupati/Wali Kota/Kapolda/Kakanwil/Dsn). Pimpinan dapat memberikan pengaruh kepada jajarannya agar melakukan perbaikan dan peningkatan layanan.
Disamping itu, Ombudsman Banten juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak yang dimilikinya dalam menerima pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih memahami standar pelayanan publik yang ditetapkan dan dapat memperoleh pelayanan yang sesuai dengan hak-haknya serta memaksimalkan fungsi pengawasan dari masyarakat selaku pengguna layanan. Bahwa masyarakat memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain di Provinsi Banten, penilaian ini dilakukan serentak oleh Kantor Pusat dan seluruh Perwakilan Ombudsman yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia terhadap 25 Kementerian, 15 Lembaga dan 548 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Penilaian dibagi ke dalam empat dimensi, yaitu Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, dan Dimensi Pengaduan. Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik, dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan pelayanan publik.(hen)