JAKARTA, beritaindonesianet-Sekelompok orang berunjukrasa memblokade Jalan Tol Jatikarya, menjelang sholat taraweh, pada Jum’at (14/4) pukul 19.20 WIB.
Aksi ini menyebabkan kemacetan jalan hingga pintu tol lain dan membahayakan objek vital negara itu.
Mereka mengklaim ahli waris yang menuntut ganti rugi. Padahal ganti rugi sudah dibayarkan dan dititipkan melalui pengadilan. Pengadilan belum mencairkan karena berkas pihak pihak menuntut ganti rugi belum lengkap.
Polda Metro Jaya dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Indriwienny Panjiyoga, dan Kasubdit Resmob mendatangi lokasi blokade.
Para pengunjukrasa lari dan meninggalkan bangunan gardu di tengah Jalan Tol.
Sekira pukul 22.02 WIB, petugas membersihkan barang barang yang ada di tengah jalan tol itu.
Hengki menjelaskan pihaknya harus turun tangan, karena aksi itu terus berulang dan mulai mengganggu ketertiban masyarakat. “Banyak masyarakat yang terganggu dan ditugikan akibat blokade yang terus berulang. Karena sudah mulai menggangu kepentingan masyatakat, keamanan dan ketertiban masyatakat maka kita harus turun,” kata Hengki.
Hengki menegaskan secara universal adalah dilakukan untuk keselamatan rakyat dan adalah hukum yang tertinggi.
Penutupan ini sudah berlangsung sekian lama. Akibatnya ada warga yang sakit dan harus cepat ke rumah sakit terhalang.
Selain itu, sudah banyak pengaduan masyarakat yang mengeluh akibat blokade jalan tol itu.
“Masyarakat banyak yang mengeluhkan penutupan jalan tol ini. Akibatnya macet sampai Cawang Jagorawi. Jaringan tol terhambat gara-gara ditutup. Alasannya menuntut hak tapi tidak menghormati hak orang lain,” imbuhnya.
Hengki juga berpesan kepada anggota untuk melakukan pembubaran secara humanis.
“Menyampaikan aspirasi ada ketentuannya tidak mengganggu hal orang lain. Nanti kita tetap harus humanis. Kita juga dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih luas,” katanya.
Aturan Unjukrasa
Hengki mengatakan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam aturan tersebut, ada beberapa yang harus dipatuhi massa, salah satunya tidak mengganggu ketertiban umum. Namun tindakan yang dilakukan masyarakat dengan memblokir jalan jelas menyalahi aturan yang ada.
Warga atau pendemo yang memblokir jalan Tol Jatikarya bisa dikenai pidana. Merujuk pada Pasal 192 KUHP, aksi demo yang menghambat jalan umum terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berikut bunyi Pasal 192 KUHP:
Hengki memerintahkan jajarannya untuk mengamankan CCTV yang ada di lokasi dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat. Dia meminta semuanya diperiksa pada Senin 17 April 2023.
“CCTV ambil semua, siapa inisiator yang menganjurkan ini periksa mulai hari Senin, siapa yang duduk disini periksa semua, melanggar hukum proses. Polsek sudah ada datanya intel ada datang nama namanya panggil semua,” tegasnya.(kus)