BDL, beritaindonesianet-Pelaku pengrusakan tembok Batako milik PT. Sekar Kanaka Langgeng, Way Lunik Panjang Ketua Koni Kabupaten Pesawaran inisial SZU, KT dan RS tidak dihadirkan karena sakit saat ekspos di ruang Dit Krimum pada Juma’at (10/3/2013) pukul 11.00 WIB.
Kasubdit Penmas AKBP Rahmat Hidayat mendampingi Kasubdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Sendi Antoni mengungkapkan kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau pengerusakkan terhadap bangunan pagar tembok batako dan 700 keping batako yang terletak di Jl. Yos Sudarso Way Lunik Panjang kota Bandar Lampung dengan pelaku inisial SZU, KT dan RS sedang sakit.
” Kami akan hadirkan semua pelaku setelah RS sembuh dari sakit,” ujar Kasubdit.
Sementara itu pengacara pelaku SZU Ahmad Handoko sedang melakukan upaya penangguhan penahanan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tahun 2018 Kami juga sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Bandar Lampung namun sampai saat ini belum ada perkembangan terkait laporan tersebut,” ujar Ahmad Handoko.
Sebelumnya diberitakan
pelaku pengrusakan pagar inisial SZU usai diperiksa langsung ditahan Ditreskrimum Polda Lampung pada Rabu (8/3a/2023).
Peristiwa ini terjadi berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/572/VI/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 03 juni 2022 dengan Pelapor atas nama Andreas Yodeswa.
Adapun identitas para pelaku yaitu, SZU (46th) warga Kedamaian, RS (60 Th) warga Sukaraja Panjang, dan tersangka KT (51 Th) warga Panjang, Kota Bandar Lampung.
Kejadiannya bermula pada tanggal 24 desember 2021, diduga sekelompok orang melakukan perusakan dengan alat berat jenis Eksavator, terhadap pagar tembok berbahan material batu bata dan batako sebanyak 700 (tujuh ratus) keping (yang disimpan dekat objek pagar yang telah dirusak) yang digunakan untuk pembangunan tembok pada bidang tanah hasil reklamasi milik PT. Sekar Kanaka Langgeng.
Perusakan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka SZU dkk dengan cara menyewa, menyuruh orang lain menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis eksavator nomor 3 warna orange merek hitachi.
Akibatnya, PT. Sekar Kanaka Langgeng mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).
Para tersangka yang kita amankan, mempunyai peran yang berbeda dalam kasus ini, secara rinci Kabid Humas menjelaskan peran ketiganya yaitu, tersangka SZU, berperan selaku orang yang menyewa alat berat eksavator dan turut melakukan pengerusakkan secara bersama-sama.
kemudian, tersangka RT dihubungi oleh tersangka SZU untuk datang ke TKP, kemudian membantu, bersama-sama, menyuruh melakukan pengerusakan, dan peran tersangka KT bersama dengan tersangka RT datang ke lokasi, kemudian membantu, bersama-sama melakukan pengerusakan.
Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti, 1 (satu) unit alat berat jenis eksavator merek hitachi warna orange ZA/IS 48 U,dan 10 (sepuluh) keping batako yang telah rusak/pecah berikut Dokumen-dokumen penting lainnya.
Akibat perbuatannya para pelaku diancam dengan sanksi pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud pada pasal pasal 170 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 406 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara.(kus)