TANJUNGKARANG, beritaindonesianet-Dalam relesenya Kasubbid bantuan hukum Bidkum Polda Lampung AKBP Made Kartika SH MH didampingi Kasubdit Renakta IV AKBP. Adi Sastri didampingi AKBP Anjar mengungkapkan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yang pertama praperadilan dengan nomor 3 tanggal 28 Juni 2022 yang di menangkan Polda Lampung dan ini kali kedua kembali Ali Kusno Fusin praperadilkan Polda Lampung dan Polda Lampung kembali menang. ,” ujar AKBP Made Kartika SH MH
Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung yang menetapkan Ali Kusno Fusin sebagai tersangka selalu berpedoman dengan ketentuan yang berlaku dan saat ini sudah 4 kali bolak balik berkas ke Kejaksaan.
Sementara itu Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri melalui penyidik menyampaikan sepanjang proses penyidikan perkara terkait Ali Kusno Fusin ini, jelasnya, dia selalu menekankan penyidik untuk objektif dan profesional dalam bekerja.
“Prinsipnya kami hanya melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku. Semua sudah ada aturannya,” ungkapnya.
AKBP Made Kartika mengungkapkan terimakasih serta apresiasi kepada hakim praperadilan pada PN Tanjungkarang Kelas IA berikut dengan ahli hukum pidana yang turut mendukung upaya penegakan hukum yang dikerjakan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
Adapun proses praperadilan ini merupakan buntut dari penetapan tersangka terhadap Ali Kusno Fusin yang merupakan bos perumahan Puri Gading dalam kasus dugaan tindak pidana tipu gelap yang dilaporkan oleh Hery Gunawan pada 2021 lalu.
Dimana dalam laporannya, Hery Gunawan merasa ditipu lantaran saat peristiwa jual beli kapal motor miliknya, Ali Kusno Fusin berjanji akan menukarnya dengan dua bidang tanah di lokasi Perumahan Puri Gading Bandar Lampung yang sampai saat ini janji itu tidak pernah terwujud sehingga korban Hery Gunawan langsung melapor ke Polda Lampung.(kus)