Jooss..!! Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Omzet Milyaran Rupiah

SERANG,beritaindonesianet- Pengungkapan kasus perjudian yang ber omzet milyaran Rupiah digelar di Mapolda Banten, Kamis (25/8/2022)

Dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga,
memaparkan siaran pers kasus perjudian baik dari Ditreskrimum Polda maupun Polres jajaran.

Dalam siaran persnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan sebagai berikut:

Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Rudy Heriyanto memberikan perhatian penuh terhadap masalah perjudian diwilayah Banten, dengan mengeluarkan perintah tegas pada Tanggal 30 Juli 2022 lalu, kepada para pejabat fungsi Reskrim Polda dan Polres jajaran, untuk memberantas segala bentuk perjudian dan segera melakukan action dengan penindakan dan penangkapan jaringan sindikasi judi, serta menyita barang bukti hasil kejahatan perjudian. Perintah ini kemudian ditegaskan ulang oleh Kapolda Banten pada Rabu (18/8/2022) menindaklanjuti perintah Kapolri dengan penekanan pada reward and punishent yang tegas terhadap para pejabat fungsi Reskrim.

Bahwa seiring dengan perintah tegas Kapolda Banten tersebut, Ditreskrimum Polda Banten langsung merespon dengan membuka Posko Berantas Judi pada tanggal 13, Agustus 2022. Pengelolaan informasi yang masuk ke Posko hingga tanggal 24, Agustus 2022, Polda Banten telah berhasil mengungkap 30 kasus judi dengan 89 orang tersangka.

Pada 13Agustus 2022 lalu, Polda Banten telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 orang tersangka. Dan pada hari Kamis (25/8/2022) tepatnya 6 hari pasca penegasan ulang Perintah Kapolda Banten untuk berantas segala bentuk perjudian, Polda Banten kembali menyampaikan informasi kepada publik tentang penguapan 29 kasus judi dan 65 tersangka, baik yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran.

Dari 29 ungkap kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polres Serang Kota (13) , Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (5), Polresta Tangerang (4), Polres Serang, Lebak dan Cilegon masing-masing (2) dan Polres Pandeglang (1) kasus.

Diketahui dari jenis perjudian yang terbanyak diungkap adalah judi online (19 kasus dengan 29 tersangka). Judi togel konvensional (4 kasus dengan 9 tersangka), judi kartu (4 kasus dengan 9 tersangka) dan judi sabung ayam (2 kasus dengan 7 orang tersangka).

Dari 65 orang tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki, namum terdapat 1 orang perempuan yang juga terlibat dalam sindikasi perjudian tersebut inisial RM alias Ningsih (26) yang ternyata berperan siknifikan dalam sidikasi. Para tersangka dominan ditangkap oleh Polda Banten (15 orang), Polres Serang (6 orang), Polres Serang Kota (17 orang), Polresta Tangerang (10 orang), dan Polres Cilegon (8) Polres Serang (6) Polres Lebak (5 orang ) dan Polres Pandeglang (4 orang).

Pengungkapan yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten, setelah dianalisa ditemukan hal baru yang tidak lazim dengan judi-judi online lainnya yakni :

– Perjudian online dikamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan dengan bentuk perseroan terbatas yaitu, PT Media Ragam usaha, PT Patriot Siber Perkasa, dengan alamat awal berada di Ruko Perum Citra Raya Panongan, namun pasca banyak penangkapan judi online di Ruko, Sindikasi judi online ini bergeser tempat operasionalnya ke Perumahan di Komplek Taman Puspa Perum Citra raya Cikupa, dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang.

– Perusahaan tersebut membuka 50 weebsite yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam Slot judi online.

– RM alias Ningsih (26) merupakan komisaris pada perusahaan tersebut, berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 Website tersebut.

– Bersama dengan RM alias Ningsih, juga telah ditangkap 2 orang leader lainnya dengan barang bukti uang senilai hampir mencapai Rp 1 Milyar.

– Operasionalisasi judi online bahkan telah bergeser dari penggunaan komputer atau laptop ke parangkat Mobile phone, sehingga lebih praktis dan pelaku merasa lebih aman dari pantauan petugas lapangan.

Bahwa dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp. 947.585.500 terbanyak dari sindikasi judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp.931 juta, bersamaan dengan itu, penyidik menyita barang bukti lainnya yaitu, 59 Unit handphone berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit Sepeda motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 Buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 Key BCA, 1 perangkat WiFi, 4 ekor ayam, 6 set Kartu Remi. 2 set kartu gaple, dan 24 lembar kupon rekapan.

Polda Banten berhasil mengidentifikasi 71 situs judi online dari pengungkapan 29 kasus ini dan akan segera berkordinasi juga mengirim surat ke Kominfo untuk memblokir website-website judi online tersebut yakni:
ALL TOGEL, ELANG GAME, JITU PIATO, TOGEL SIYDNEY, TOGEL HONGKONG, TOGEL SINGAPURE, NADIM TOGEL, TOGEL ROKOK BET, ABU TOGEL, SELEB TATO, ENTER TOGEL, WAK TOGEL, BATIK POKER, APP GAME LUDO KING, PAKONG LAMA.COM.

Para tersangka terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Terhadap sindikasi judi RM alias Ningsih, penyidik Ditkrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (money loundry) dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang hasilnya cukup besar.

Kapolda Banten Irjen, Pol. Prof.Dr Rudy Heriyanto mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat bersama berantas segala bentuk perjudian. Polda Banten memotivasi masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi tentang perjudian ke Ditreskrimum Polda Banten di Nomor 081818865231. Polda Banten menjamin keamanan identitas masyarakat yang memberikan informasi dan akan segera menindak lanjuti laporan yang diberikan ke Posko.

Diakhir siaran pers, Kapolda Banten tetap konsisten dengan pemberantasan judi diwilayah Banten, dan tetap memerintahkan pejabat Reskrim di tingkat Polda dan Polres jajaran, untuk terus melakukan penindakan dan pengungkapan segala bentuk perjudian hingga ke level bandar, serta meminta penyidik untuk tidak ragu menerapkan persangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan peran PPATK untuk dapat mentracing harta kakayaan hasil kejahatan dengan prinsip Follow the money and follow the assets. Bersamaan dengan itu Kapolda Banten juga memerintahkan agar Direktur Narkoba dan para Kapolres juga tegas melakukan penindakan sindikasi Narkoba, guna melindungi generasi muda dan masyarakat Banten dari penyalah gunaan Narkoba.
(A.Oman)