BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet- Selama kurun waktu satu tahun, Polda Lampung berhasil mengungkap sebanyak 1.657 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan berhasil mengamankan 2.255 orang tersangka di wilayah hukum Polda Lampung, pada Rabu (29/12/2021).
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno mengatakan, dari 1.657 kasus yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sebanyak 1.457 kasus berhasil di selesaikan.
“Kita berhasil mengamankan sebanyak 2.255 orang tersangka dan uang senilai Rp224.789.000,00 juta,” kata Irjen. Pol. Hendro Sugiatno saat Ekspose Rilis Akhir Tahun 2021 di Gedung Graha Wiyono Siregar (GWS) Polda Lampung.
Menurutnya, jenis narkotika yang berhasil diungkap diantaranya Sabu-sabu seberat 333.442,85 Kg, Ganja seberat 287.398,55 Kg, Sintetis 739,53 Kg, Pil Ekstasi sebanyak 124.862,00 butir, dan Psikotropika 2.523,00 butir.
Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan, pada tahun 2021, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Lampung menurun dibandingkan jumlah kasus pada tahun 2020.
“Pada tahun 2020 jumlah kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 1.989 kasus dan berhasil mengamankan sebanyak 2.724 orang tersangka,” ujarnya.
Untuk narkotika jenis sabu-sabu, tambah orang nomor satu di Polda Lampung, pada tahun ini jumlahnya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 299.307,85 Kg, sedangkan untuk tahun ini seberat 333.442,85 Kg.
“Untuk narkoba, hasil ungkapnya turun sedangkan kualitasnya naik,” imbuhnya (Ilham)