SERANG, beritaindonesianet – Hingga Oktober 2021, masyarakat di berbagai sektor usaha telah memanfaatkan insentif pajak sebesar Rp60,57 triliun.
Pemberian insentif pajak ini sebagai keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dalam masa pandemi.
Semoga dengan pemanfaatan insentif pajak, ekonomi masyarakat lekas berderap dan iklim usaha kembali melaju.(hen)