SERANG, beritaindonesianet – Sejumlah 124.209 pelaku UMKM sudah memanfaatkan insentif pajak.
Hingga pertengahan Oktober 2021, total pemanfaatan insentif pajak melalui skema insentif dunia usaha mencapai Rp57,81 triliun. Sektor UMKM sendiri sudah memanfaatkan insentif pajak sebesar Rp0,54 triliun.
Hal tersebut dirilis dari instagram DJP Banten pada 12 November 2021. Dalam rilisnya, DJP mengimbau pelaku UMKM untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum 31 Desember 2021.(hen)