CILEGON, beritaindonesianet – Kepala Kanwil DJP Banten yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Liza Khoironi menghadiri Pemusnahan Bersama Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dan Barang Milik Negara (BMN) dari Penindakan Kepabeanan dan Cukai tahun 2021 di Lapangan Pelabuhan Merak Mas, Cilegon (Selasa, 7/12).
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio. Dilanjutkan dengan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Pemusnahan BMN dan Penandatanganan Berita Acara (BA) Pemusnahan. Serta dilakukan pemusnahan secara simbolis.
“Apresiasi kepada teman-teman yang telah menyiapkan acara pemusnahan bersama ini dengan sangat serius. Dan yang lebih penting lagi apresiasi yang tinggi kepada teman-teman yang terus bekerja melakukan kegiatan intelijen, pengawasan, dan selanjutnya melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. Sehingga hari ini dapat terlaksana pemusnahan terhadap barang-barang hasil penindakan tersebut.” ujar Rahmat dalam sambutannya. (hen/djpbtn)