TANGERANG, beritaindonesianet – Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pendirian tax center dan Perjanjian Kerjasama (PKS) program inklusi pajak dengan rektor Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi dan Manajemen Indonesia Prof.Dr.Ir. Wahyuddin Lantunreng di Aula Kampus STIAMI Kampus F Tangerang, (18/11).
Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang, Kanwil DJP Banten menambah tax center atau pusat informasi pajak dengan tujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat terkait perpajakan. Dionysius juga menjelaskan jika STIAMI merupakan kampus ke-19 yang melaksanakan penandatanganan MoU pendirian tax center dan kampus ke-6 yang menandatangani PKS Inklusi Pajak dengan Kanwil DJP Banten.
“STIAMI merupakan kampus ke-19 yang melaksanakan penandatanganan MoU pendirian tax center dan kampus ke-6 yang menandatangani PKS Inklusi Pajak dengan Kanwil DJP Banten,” katanya. (hen)