TANGERANG, beritaindonesianet – Diduga mengempelang pajak senilai Rp 41 miliar, Robert Hadi Wijaya (RHW) terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan juga denda maksimal 4 kali dari jumlah pajak terutang.
Robert diduga melakukan penggelapan pajak selama 4 tahun, mulai Juni 2011 sampai Desember 2014. Dia kemudian diamankan dan diproses Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten sebelum diserahkan ke Kejari Kota Tangerang. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk segera diadili.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten, Sahat Dame Situmorang menegaskan, Robert diduga melanggar pidana perpajakan. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan DJP Kanwil Banten dan pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
“RHW disangka dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Sahat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11).
Dia memaparkan, Robert diduga melakukan pengemplangan pajak melalui PT PNS (Putra Naga Sagara) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41.228.284.990. Dia dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Sehat. (hen/ mrd)