Serang – Setelah dua kali berturut-turut mendapatkan predikat disclaimer atau tak memberikan pendapat dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di tahun 2013 dan 2014, laporan keuangan Provinsi Banten tahun 2015 akhirnya mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP). Pemberian WDP ini secara simbolis dilakukan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Banten, Senin siang (30/5/2016).
Menurut Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, pemberian predikat WDP berkat usaha jajaran pemerintah Provinsi Banten. “Apalagi, temuan-temuan BPK selama ini sudah ditindak-lanjuti oleh pemda,” katanya.
Sementara Gubernur Banten Rano Karno mengaku bersyukur dengan adanya penilaian wajar dengan pengecualian ini. “Penilaian ini bukan karena kerja gubernur saja, tetapi kerja keras semua pihak di jajaran Provinsi Banten,” katanya.
Dari penilaian BPK, predikat WDP untuk laporan Keuangan Provinsi Banten bisa meningkat menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). Selain dengan tidak mengulangi berbagai kesalahan yang sudah dicatatkan, juga harus diperhatikan empat poin lainya yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. (Henny)