Serang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten melakukan Rapat Paripurna terkait penyampaian nota pengantar Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur tentang penyelenggaraan pangan.
Gubernur Banten, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta mengatakan, penyelenggaraan pangan ini memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan.
“Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang harus tersedia, terjanakau, aman dan bermutu untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Untuk mewujudkan hal itu, lanjut dia, diperlukan strategi dan kebijakan yang berpihak terhadap penyelenggaraan pangan mulai dari hulu sampai hilir.
“Sesuai dengan program pemerintah dalam membangun kedaulatan pangan, yang tertuang dalam dokumen nawacita yakni mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, Raperda tentang penyelenggaraan pangan ini memiliki peranan strategis dalam mendukung kebijakan tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut disampaikan Ranta, alasan diusulkannya Raperda Tentang Penyelenggaraan Pangan ini, lantaran pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang harus terseda untuk dikonsumsi.
“Raperda Penyelenggaraan Pangan ini diharapkan mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, dan menjadi salah satu provinsi yang menjadi lumbung pangan nasional, dan adanya Raperda ini mampu melindungi pangan di Banten” kata Ranta. (Lukman)