SERANG, beritaindoneaianet-Ketua DPRD Kabupaten Serang menilai pengunduran jadwal pemilihan kepala desa Kabupaten Serang merupakan keputusan yang tepat. Apalagi saat ini sedang dilakukan PPKM darurat.
“Diundur adalah sebuah keputusan yang tepat,” ujar Ketua DPRD Bahrul Ulum.
Menurut Ulum, pengunduran jadwal pilkades tersebut dilakukam demi kepentingan masyarakat. Karena kondisi masyarakat adalah hal yang utama.
“Demi kemaslahatan lebih banyak, dan utk kesehatan masyarakat banyak,” ujar Ulum.
Pengunduran jadwal pilkades Kabupaten Serang diputuskan setelah sebelumnya pilkades serentak diputuskan tanggal 11 Juli. Tetapi keputusan tersebut akhirnya diubah setelah kasus covid 19 di Kabupaten Serang meningkat.
Secara resmi, pilkades Kabupaten Serang diundur menjadi tanggal 1 Aguatus 2021.
Penundaan selain demi keselamatan masyarakat, juga atas dasar Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, penundaan pelaksanaan pilkades juga melihat situasi perkembangan covid-19 di wilayah Kabupaten Serang cenderung naik. Apalagi, ada kebijakan pemerintaj pusat yang memberlakukan PPKM darurat di seluruh daerah yang kasus covidny meningkat.
“Khususnya daerah tingkat kerawanannya tinggi salah satunya Kabupaten Serang yang ada di level 3 (zona orange). Oleh karena kondisi ini harus disikapi dengan baik, sepenuh hati oleh pemerintah daerah, untuk kepentingan keselamatan masyarakat Pilkades serentak tahun 2021 yang semula tanggal 11 Juli kita undur menjadi tanggal 1 Agustus,” ujar Entus usai Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH. Syam’un, Jum’at (02/07).
Entus mengungkapkan, mekipun pilkades ditunda tetapi hal tersebut tidak akan mengulang tahapan yang sudah dilaksanakan. ”Kita hanya tinggal dua tahapan lagi yaitu masa kampanye, hari tenang dan hari pencoblosan. Jadi, dengan berbagai pertimbangan yang sudah konfrehensif pilkades di undur menjadi tanggal 1 Agustus,” ujarnya.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Serang ini mengakui, keputusan di undur pelaksanaan pilkades menjadi beban bagi para calon kades. Akan tetapi, sama-sama mengetahui jika tetap dilaksanakan akan beresiko sangat tinggi. ”Tapi ini keputusan terbaik, daripada nanti menjadi klaster baru, klaster pilkades,” ujar Entus.
”Apalagi ini ada ancamam sanksi dari pemerintah pusat kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat itu akan dikenakan sanksi, bahkan sampai di berhentikan. Hal ini tidak ingin terjadi di Kabupaten Serang, tidak ingin bupati dan wakil bupati kita kena sanksi akibat penyelenggaraan pilkades yang barangkali tidak mengikuti perkembangan,” kata Entus.
Dengan adanya keputusan penundaan pilkades serentak, Entus memastikan akan segera menyampaikan kepada para calon kades melalui panitia pilkades kecamatan dan desa. ”Dengan ditunda, sekarang ada waktu nanti pengisian waktunya ada beberapa PR, seluruh kades harus di vaksin itu menjadi tugas dinkes, kemudian DPMD harus menata ulang tempat pemungutan suara (TPS), kita sebar sebagaimana pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 lalu,” kata Entus. (adv)