SERANG, beritaindonesianet- Hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu, 03 Juli 2021, Polres Serang Kota Polda Banten, Pemerintah Kota Serang dan Kodim 0602/Serang, berpatroli ke sejumlah lokasi keramaian. Mereka menghimbau agar masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan mengurangi aktifitas diluar rumah hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Walikota dan Wakil Walikota bersama TNI-Polri berkeliling Ibu Kota Banten sejak pukul 20.00 wib hingga pukul 24.00 wib. Mereka menghimbau masyarakat, pertokoan hingga rumah makan untuk tidak beraktifitas di atas pukul 20.00 wib. Jika membandel, maka pencabutan izin operasional dilakukan.
“Sangsi nya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, kami berikan teguran dua kali, jika membandel, kami tutup sementara, kami akan cabut izinnya,” kata Walikota Serang, Syafrudin, Minggu (04/07/2021).
Bagi masyarakat yang melanggar, akan menjalani sidang ditempat. Karena, Pemkot Serang telah bekerjasama dengan TNI, Polri dan Kejari Serang untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat di Ibu Kota Banten, Syafrudin masih memberikan keringanan. Bagi pelanggar, baru diberikan teguran lisan, disuruh menutup toko dan memakai masker bagi pelanggarnya.
“Jika kedepan masih ada yang buka, akan menindak tegas. Bagi yang tidak memakai masker atau prokes, mungkin kami akan sidang di tempat,” jelasnya.
Sejumlah ruas jalan Kota Serang ditutupi barier di hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat pertama. Waktu penyekatan, penutupan dan pembatasan aktifitas masyarakat di jalanan Ibu Kota Banten berbeda di setiap lokasinya.
“Untuk sementara ini, jam 20.00 wib hingga 24.00 wib kita tutup, sudah tidak ada kegiatan masyarakat, mobilitas masyarakat dikurangi, masyarakat diharapkan sudah tidak keluar jam 20.00 wib malam,” ujarnya. (hen)