BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dituntut hukuman lima tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Mustafa terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, di Dinas PUPR Lampung Tengah. Pada Kamis (10/9) siang.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dengan ini, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tanjungkarang menghukum terdakwa Mustafa dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Tidak hanya itu, JPU KPK akan menuntut terdakwa Mustafa dengan hukuman denda Rp400 juta, dengan subsider empat bulan kurungan penjara. JPU juga menuntut Mustafa agar membayarkan uang pengganti senilai kurang lebih Rp24,6 miliar, dikurangi uang yang telah dikembalikan.
“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman pidana penjara dua tahun.” Jelasnya.
Mustafa juga akan mendapat hukuman tambahan, berupa pencabutan hak politik untuk tidak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun, setelah selesai menjalani masa pidana pokok. Terkait Justice Collabolator (JC) yang diajukan terdakwa, JPU menolak JC yang diajukan dengan alasan terdakwa sebagai pelaku utama.
Menurutnya, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan, yakni terdakwa dinilai telah mencederai upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Adapun hal-hal yang meringankan tuntutan, yakni terdakwa bersifat sopan dalam persidangan dan terdakwa juga telah mengaku, lalu menyadari perbuatannya, serta terakhir telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp250 juta.
Dalam hal ini, Mustafa dinilai telah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, serta melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(kus)